Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam proses penyusunan RTR.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara timbal balik antara perumusan materi muatan RTR dengan materi muatan KLHS.
Your Correction
