Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah provinsi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Your Correction