PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam JF Asisten Penata Kadastral yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. Penyesuaian/inpassing; dan
d. Pengangkatan Promosi.
(1) JF Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah Strata-1 (S1) atau Diploma IV (D-4) dapat diangkat dalam JF Penata Kadastral dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penata Kadastral;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk JF Penata Kadastral;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional JF Penata Kadastral;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penata Kadastral yang akan diduduki; dan
f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Berkas usulan pengangkatan JF Asisten Penata Kadastral menjadi JF Penata Kadastral terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang menerbitkan ijazah dan/atau fotokopi surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. fotokopi sertifikat hasil Uji Kompetensi;
d. fotokopi sertifikat Pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional; dan
e. fotokopi nilai penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, sekolah Diploma I (D-1), Diploma II (D-2), atau Diploma III (D-3);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.
(3) Pengangkatan JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Berkas usulan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dalam JF Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang menerbitkan ijazah dan/atau fotokopi surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. fotokopi pakta integritas;
e. surat pernyataan telah melaksanakan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja PNS bertugas; dan
f. fotokopi nilai penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) engangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang Berwenang.
(1) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui pengangkatan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Asisten Penata Kadastral; atau
b. kenaikan jenjang JF Asisten Penata Kadastral satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui pengangkatan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui pengangkatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan ditetapkan dari tugas Asisten Penata Kadastral.
(5) Pengangkatan dalam JF Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang Berwenang.
(6) Berkas usulan pengangkatan melalui promosi dalam JF Asisten Penata Kadastral terdiri atas:
a. fotokopi PAK terakhir;
b. fotokopi surat keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. fotokopi pakta integritas;
f. fotokopi sertifikat hasil Uji Kompetensi; dan
g. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(1) Untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Asisten Penata Kadastral dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi:
a. pengajar, pelatih, atau pembimbing pada diklat fungsional atau teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Asisten Penata Kadastral;
dan/atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Kegiatan penunjang dalam Asisten Penata Kadastral yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
(5) Uraian Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Dalam hal selain memenuhi persyaratan kinerja, Asisten Penata Kadastral yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Asisten Penata Kadastral Mahir yang akan naik ke jenjang Asisten Penata Kadastral Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk/ pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
e. pengembangan kompetensi di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF Asisten Penata Kadastral.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit.
(4) Asisten Penata Kadastral Mahir yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kadastral Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Asisten Penata Kadastral, dengan yang dipersyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit berasal dari pengembangan profesi.
(5) Uraian Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format hasil PAK dari kegiatan penunjang dan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 31 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Asisten Penata Kadastral yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing- masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Asisten Penata Kadastral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
a. paling kurang 2 (dua) tahun sejak menduduki pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling kurang 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Asisten Penata Kadastral yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(5) Permohonan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan oleh Pejabat yang Berwenang
(6) Dalam mengajukan permohonan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. fotokopi PAK terakhir;
b. fotokopi surat keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam hal target Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, maka Asisten Penata Kadastral tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Asisten Penata Kadastral yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, maka kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF Asisten Penata Kadastral.
Asisten Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling sedikit 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(1) Dalam hal Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Penilai dan mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Asisten Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam JF Asisten Penata Kadastral.
Pemberhentian dari Asisten Penata Kadastral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), Pasal 22 ayat (5), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.