Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1874), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 70 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut: