Article 1
(1) Kepada Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri diberikan hak tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.