SURVEYOR KADASTER BERLISENSI
(1) Surveyor Kadaster Berlisensi dapat berbentuk:
a. Badan Usaha Perorangan; atau
b. Badan Usaha Persekutuan dalam bentuk Firma.
(2) Badan Usaha Surveyor Kadaster Berlisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KJSKB, yang terdiri dari:
a. KJSKB Perorangan; dan
b. KJSKB Firma.
(3) Pembentukan dan pengesahan KJSKB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan usaha.
(1) KJSKB Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, dan beranggotakan 1 (satu) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 1 (satu) orang Asisten Surveyor Kadaster.
(2) KJSKB Firma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster, dengan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan, dan beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 2 (dua) orang Asisten Surveyor Kadaster.
(3) KJSKB wajib berkantor di 1 (satu) kantor pada kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya.
(4) KJSKB dapat mempunyai kantor cabang di kabupaten/kota lain dalam wilayah kerjanya.
(1) Sebelum melaksanakan pekerjaan di bidang pertanahan, KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri yang diberikan dalam bentuk Surat Izin Kerja.
(2) Untuk mendapatkan izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJSKB mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Akta Pendirian atau Perjanjian Perdirian KJSKB yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris;
b. Surat keterangan domisili KJSKB;
c. Kartu identitas penduduk Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
d. NPWP Pemimpin atau Pemimpin Rekan;
e. NPWP KJSKB;
f. Lisensi Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster pemimpin dan anggota KJSKB; dan
g. Daftar peralatan survei dan pemetaan yang dimiliki, disewa, dan/atau dikerjasamakan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan alamat atau domisili KJSKB, Pemimpin atau Pemimpin Rekan KJSKB wajib melaporkan kepada Menteri.
(1) Menteri memberikan lisensi dan mengangkat serta memberhentikan Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya secara periodik.
(3) Setelah jangka waktu pemberian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster harus mengajukan permohonan perpanjangan lisensi untuk pertama kali kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa lisensi berakhir.
(4) Perpanjangan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan ketentuan:
a. tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pekerjaannya;
b. tidak berbuat kesalahan dalam melaksanakan survei dan pemetaan; dan
c. tidak pernah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Pemberian dan perpanjangan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Perpanjangan lisensi Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster selanjutnya diberikan secara otomatis sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster menjabat sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun sesuai dengan permohonan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan secara aktif, Asisten Surveyor Kadaster dapat diangkat oleh Menteri menjadi Surveyor Kadaster.
(3) Pengangkatan menjadi Surveyor Kadaster sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah Asisten Surveyor Kadaster yang bersangkutan menempuh dan lulus program matrikulasi pendidikan strata satu (S1) atau setara dengan strata satu (S1) program studi di bidang survei dan pemetaan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, sekolah tinggi, politeknik atau asosiasi profesi.
Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster berhenti menjabat apabila:
a. meninggal dunia;
b. memasuki masa pensiun; atau
c. atas permintaan sendiri sebelum memasuki masa pensiun.
(1) Calon Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk dapat diberikan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Persyaratan untuk mengikuti ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. pendidikan strata satu (S1) program studi di bidang survei dan pemetaan, untuk Surveyor Kadaster;
c. pendidikan sekolah menengah kejuruan, diploma satu (D1) atau diploma tiga (D3) di bidang survei dan pemetaan, untuk Asisten Surveyor Kadaster;
d. mantan pegawai kementerian yang telah bekerja berturut-turut selama 20 (dua puluh) tahun yang mempunyai keahlian di bidang survei dan pemetaan pertanahan, untuk Surveyor Kadaster;
e. Asisten Surveyor Kadaster yang telah bekerja paling lama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan secara aktif untuk diangkat menjadi Surveyor Kadaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) dan ayat (3);
f. telah mendaftar untuk menjadi anggota atau telah menjadi anggota asosiasi atau perhimpunan atau ikatan profesi surveyor di INDONESIA;
g. telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Surveyor Kadaster yang diselenggarakan oleh Kementerian, perguruan tinggi, sekolah tinggi, politeknik atau asosiasi profesi;
h. pernyataan pemilihan wilayah kerja; dan
i. melengkapi persyaratan administrasi.
(1) KJSKB memperoleh pekerjaan survei dan pengukuran dalam rangka pendaftaran tanah dan layanan serta kegiatan pertanahan lainnya, melalui:
a. penunjukan dari atau perjanjian kerja dengan masyarakat, baik secara langsung atau melalui pihak ketiga; atau
b. mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui penunjukan langsung maupun melalui pelelangan.
(2) Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMP) kepada KJSKB yang telah mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KJSKB dapat melaksanakan terlebih dahulu pekerjaan survei dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah perorangan dan kelompok masyarakat maupun dalam rangka persiapan pendaftaran tanah lengkap dalam suatu desa/kelurahan.
(4) Sebelum melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KJSKB wajib berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan untuk mengetahui:
a. informasi peta dasar;
b. informasi tentang tanah yang sudah terdaftar dan/atau tanah yang belum terdaftar; dan/atau
c. informasi lainnya, yang menyangkut bidang tanah seperti sengketa tanah, sita jaminan atau hak tanggungan.
(1) Ruang lingkup pekerjaan KJSKB, meliputi:
a. perencanaan survei dan pemetaan;
b. pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan; dan
c. penyimpanan dan pengelolaan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan survei dan pemetaan dalam Buku Protokol.
(2) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka:
a. pendaftaran tanah untuk pertama kali;
b. pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pemisahan, penggabungan, pengembalian atau rekonstruksi batas, dan konsolidasi tanah;
c. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
d. layanan dan kegiatan pertanahan lainnya.
(3) Dalam melaksanakan pekerjaannya, KJSKB wajib mengikuti standar, kriteria, persyaratan, prosedur, dan tata cara serta menggunakan formulir-formulir dan daftar-daftar isian pekerjaan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB, berupa:
a. data hasil pengukuran di lapangan;
b. Gambar Ukur, baik dalam bentuk analog maupun digital; dan
c. Peta Bidang, Surat Ukur, dan hasil-hasil pelayanan atau kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil survei dan pemetaan KJSKB yang berupa Gambar Ukur, Peta Bidang dan Surat Ukur ditandatangani oleh Pemimpin untuk KJSKB Perorangan dan Pemimpin Rekan untuk KJSKB Firma.
(3) Untuk penggunaan peta bidang dan surat ukur dari hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan dapat mengutip dari peta pendaftarannya.
(1) Hasil survei dan pemetaan oleh KJSKB menjadi tanggungjawab mutlak secara tanggung renteng antara Surveyor Kadaster, Asisten Surveyor Kadaster dan Pemimpin/Pemimpin Rekan, secara bersamaan.
(2) Hasil survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Kementerian dan dipergunakan untuk pelayanan pertanahan dan kegiatan pertanahan lainnya.
(1) Setiap KJSKB wajib mempunyai nama yang digunakan sebagai identitas.
(2) KJSKB Perseorangan menggunakan nama Surveyor Kadaster yang bersangkutan.
(3) KJSKB Firma menggunakan nama salah seorang yang merupakan Surveyor Kadaster dan ditambahkan frasa “dan Rekan” atau “ & Rekan”.
(4) Dalam hal Surveyor Kadaster yang namanya digunakan sebagai nama KJSKB diberhentikan atau meninggal dunia atau sudah bukan merupakan anggota dari KJSKB dimaksud, maka nama KJSKB wajib diganti.
(5) Nama KJSKB dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
(1) KJSKB, Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster mempunyai wilayah kerja dalam wilayah 1 (satu) provinsi.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN wilayah kerja KJSKB, Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster dengan mempertimbangkan pernyataan pemilihan wilayah kerja yang bersangkutan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan jumlah KJSKB yang sudah ada di wilayah kerja yang dipilih.
(4) Apabila dalam 1 (satu) wilayah provinsi tidak cukup atau tidak terdapat KJSKB, Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat MENETAPKAN wilayah kerja KJSKB,
Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster untuk lebih dari 1 (satu) provinsi.
(1) Setiap Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster diberikan kartu identitas.
(2) Pada saat melaksanakan pekerjaannya, kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipakai.
(3) Dalam hal kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak atau hilang, Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster mengajukan secara tertulis permohonan kartu identitas pengganti kepada Menteri dengan melampirkan kartu yang rusak atau berita acara laporan kehilangan dari instansi yang berwenang.
(1) KJSKB wajib memasang papan nama pada bagian depan kantor KJSKB.
(2) KJSKB wajib mencantumkan kop surat dalam setiap dokumen resmi
(3) Papan nama dan kop surat paling kurang mencantumkan:
a. nama KJSKB sesuai dengan izin kerja;
b. nomor izin kerja; dan
c. alamat KJSKB.
(1) Setiap KJSKB wajib memiliki stempel yang paling kurang mencantumkan nama KJSKB sesuai dengan izin kerja dan nomor izin kerja.
(2) Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipergunakan untuk:
a. surat menyurat secara resmi; dan
b. identitas, pada hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh KJSKB.
Setiap Pemimpin dan Pemimpin Rekan wajib menyampaikan contoh tanda tangan dan teraan paraf kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan.