Article I
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Survei Kadastral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 475) diubah sebagai berikut: