Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pelayanan terkait pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Your Correction
