Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Organisasi Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pelaksanaan Standar Pelayanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi.
(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh Organisasi Penyelenggara untuk melakukan peninjauan ulang Standar Pelayanan.
Your Correction
