Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan hasil pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat: a. jumlah capaian pemberian layanan yang sudah selesai dilaksanakan dan yang belum selesai dilaksanakan; b. kendala dalam pelaksanaan layanan; dan c. rencana tindak lanjut perbaikan dan peningkatan pelaksanaan layanan. BATAS K
Your Correction