Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Organisasi Penyelenggara dalam memastikan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas baik melalui media cetak dan/atau media elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.
(4) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
