Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
a. proses penyampaian pelayanan; dan
b. proses pengelolaan pelayanan.
BATAS K
Your Correction
