Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Penataan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Standar Pelayanan memuat:
a. komponen;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan, evaluasi dan peninjauan ulang.
Your Correction
