Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Pemegang hak dapat mencetak Sertipikat-el secara mandiri dengan mengakses Sistem Elektronik.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan Data pada hasil cetak Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Data pada Pangkalan Data Kementerian, data yang berlaku merupakan Data pada Pangkalan Data Kementerian.
Your Correction
