Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain diberikan akses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik, pemegang hak/nazhir dapat diberikan salinan resmi Sertipikat-el. (2) Salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus melalui Sistem Elektronik di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian. (3) Pemberian resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; b. pemegang hak/nazhir tidak bisa mengakses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik; dan/atau c. permintaan pemegang hak/nazhir. (4) Sertipikat-el dilengkapi dengan quick respon code (QR code) untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari Sertipikat-el.
Your Correction