Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Selain diberikan akses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik, pemegang hak/nazhir dapat diberikan salinan resmi Sertipikat-el.
(2) Salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus melalui Sistem Elektronik di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian.
(3) Pemberian
resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pemegang hak/nazhir tidak bisa mengakses Sertipikat-el melalui Sistem Elektronik; dan/atau
c. permintaan pemegang hak/nazhir.
(4) Sertipikat-el dilengkapi dengan quick respon code (QR code) untuk memastikan keaslian dan menampilkan status dari Sertipikat-el.
Your Correction
