Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan: a. memeriksa kesesuaian Data Yuridis; dan b. mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui Sistem Elektronik. (2) Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap kesesuaian informasi Data Yuridis bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Tanggal pengesahan pembukuan hak dicatat pada saat Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction