Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah. (2) Dalam hal hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan di atas hak pengelolaan atau hak atas tanah induk, pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga pada Buku Tanah hak pengelolaan atau hak atas tanah induk.
Your Correction