Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan edisi lanjutan dari Sertipikat-el edisi sebelumnya. (2) Setelah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah. (3) Ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction