Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilaksanakan dengan mencatat perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada BT-el hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikat-el.
(2) Setiap pencatatan perubahan pada BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Blok Data baru yang tersimpan berurutan sesuai riwayat Pendaftaran Tanah.
(3) Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah terhadap hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun di atas hak pengelolaan atau hak atas tanah induk tidak dicatat dalam BT-el hak pengelolaan atau hak atas tanah induk, kecuali untuk pemecahan, penggabungan, pemisahan bidang tanah dan hapusnya hak.
Your Correction
