Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Pengumpulan dan pengolahan Data Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan Data Fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik.
Your Correction
