Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan atas penyampaian akta dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, PPAT dan penerima hak diberikan notifikasi melalui Sistem Elektronik bahwa permohonan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat didaftar. (2) PPAT wajib memberitahukan kepada penerima hak mengenai telah diserahkannya akta dan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar setelah penerima hak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan dan salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat- el. (4) Penyampaian permohonan dan/atau resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak notifikasi disampaikan. (5) Kantor Pertanahan menerbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor untuk pembayaran biaya pelayanan setelah surat permohonan dan/atau salinan resmi Sertipikat-el disampaikan. (6) Tanda terima dokumen dan surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui alamat surat elektronik atau diakses melalui akun pertanahan. (7) Penerima hak atau kuasanya melaksanakan pembayaran melalui bank persepsi atau cara lainnya setelah menerima surat perintah setor sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Permohonan diproses setelah pembayaran biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
Your Correction