Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Petugas melakukan pemeriksaan terhadap akta dan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dokumen persyaratan;
b. kesesuaian isian Data; dan
c. isi akta yang dibuat oleh PPAT.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
(4) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan tidak dilakukan pemeriksaan, penyampaian akta dan dokumen persyaratan dianggap disetujui.
Your Correction
