Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah melalui Loket Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diajukan oleh pemohon dengan cara menyerahkan surat permohonan disertai kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan permohonan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
(5) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
a. dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak dipindai dan diunggah ke Sistem Elektronik oleh petugas;
b. hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah
dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
c. permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Your Correction
