Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah dilakukan dalam hal terjadi perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis pada hak pengelolaan, hak atas tanah, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun. (2) Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berasal dari permohonan yang diajukan melalui: a. Sistem Elektronik; atau b. Loket Pertanahan.
Your Correction