Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali melalui Loket Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan oleh pemohon dengan cara menyampaikan surat permohonan disertai kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan oleh petugas. (3) Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi. (4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka: a. dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak dipindai dan diunggah ke Sistem Elektronik oleh petugas; b. hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan c. permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Your Correction