Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian menyelenggarakan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. (2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk kegiatan: a. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali; b. pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah; c. pencatatan perubahan Data dan informasi; dan d. alih media. (3) Penerapan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan: a. kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di setiap Kantor Pertanahan; b. tingkat maturitas pelaksanaan teknologi informasi setiap Kantor Pertanahan; dan/atau c. tingkat maturitas pengguna layanan. (4) Penerapan Sistem Elektronik secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction