Correct Article 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan kertas untuk mencetak
resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(2) Kertas untuk mencetak salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas dengan spesifikasi khusus yang bersifat rahasia.
(3) Pengadaan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
