Correct Article 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu) untuk kegiatan:
a. penegasan konversi atau pengakuan hak;
b. pemberian hak di atas tanah negara;
c. pemberian hak di atas tanah hak;
d. pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun;
e. pendaftaran tanah wakaf;
f. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el;
g. pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau
h. penerbitan Sertipikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Data Yuridis terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan dari Sertipikat-el sebelumnya.
(3) Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah.
(4) Informasi mengenai edisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diketahui melalui quick respon code (QR code) pada Sertipikat-el.
(5) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian Data yang diketahui setelah Sertipikat-el diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib memperbaiki dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru.
Your Correction
