Correct Article 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Hasil pemindaian Buku Tanah dan surat ukur dikelola melalui Sistem Elektronik dan disimpan pada Pangkalan Data yang menjadi satu kesatuan warkah Pendaftaran Tanah secara elektronik.
(2) Buku Tanah dan surat ukur yang telah dilakukan pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dan dikelola oleh Kantor Pertanahan atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
