Correct Article 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Buku Tanah dan surat ukur yang telah dilakukan alih media pada halaman terakhir diberikan catatan berupa kalimat penutup “Buku Tanah/Surat Ukur ini telah dilakukan validasi dan telah sesuai dengan Data pada Sistem Elektronik. Pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
(2) Setelah diberikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Tanah dan surat ukur dilakukan pemindaian dan dibubuhi Segel Elektronik.
(3) Seluruh pencatatan perubahan Data Fisik dan/atau Data Yuridis selanjutnya dilakukan pada BT-el.
Your Correction
