Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kegiatan verifikasi dan validasi surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menghasilkan Blok Data yang pengesahannya dilakukan pada Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur. (2) Hasil kegiatan verifikasi dan validasi Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) menghasilkan Blok Data yang pengesahannya dilakukan pada Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah. (3) Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah ayat (2) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk yang melakukan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab terhadap kesesuaian hasil alih media dengan Data Fisik dan/atau Data Yuridis yang terdapat dalam surat ukur dan Buku Tanah. (5) Dalam hal terdapat kesalahan pada Data hasil alih media surat ukur elektronik dan/atau BT-el, dilakukan perbaikan dengan melakukan verifikasi dan validasi ulang. (6) Format Lembar Pengesahan Alih Media Surat Ukur dan Lembar Pengesahan Alih Media Buku Tanah sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction