Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alih Media merupakan kegiatan untuk mengubah: a. surat ukur menjadi surat ukur elektronik; dan b. Buku Tanah menjadi BT-el. (2) Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. secara bertahap desa demi desa; atau b. pada saat layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Your Correction