Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Utara yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.