Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6. Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Jabatan Fungsional Penata Ruang selanjutnya disebut JF Penata Ruang adalah JF yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
10. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah persyaratan kompetensi minimal mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, dan keahlian yang harus dimiliki seorang Penata Ruang dalam melaksanakan tugas jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
12. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai–nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
15. Materi Uji Kompetensi adalah instrumen untuk menggali kompetensi yang berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan, dan naskah uji tulis.
16. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
19. Instansi Pembina adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
20. Unit Pembina adalah unit kerja di bawah Instansi Pembina yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
21. Penilai Kompetensi adalah PNS dan/atau non PNS yang ditunjuk oleh penyelenggara Uji Kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penilaian dalam Uji Kompetensi JF Penata Ruang.
22. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
23. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(1) Penilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c harus memiliki persyaratan:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Muda;
2) memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3) telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5) belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
2) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penilaian kompetensi paling kurang 2 (dua) tahun;
3) telah memiliki sertifikat asesor dan/atau pelatihan penilaian kompetensi sejenisnya;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku.
(2) Penilai Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) huruf c memiliki persyaratan yaitu:
a. Penilai Kompetensi yang berasal dari PNS, dengan syarat terdiri atas:
1) paling rendah menduduki Jabatan Pengawas dan/atau JF Penata Ruang Muda;
2) memiliki jabatan dan/atau pangkat golongan ruang paling rendah satu tingkat lebih tinggi dengan jabatan dan/atau pangkat golongan ruang peserta Uji Kompetensi;
3) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang Penataan Ruang paling kurang 4 (empat) tahun;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif;
5) belum pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan 6) mematuhi ketentuan yang berlaku.
b. Penilai Kompetensi yang berasal dari non-PNS, dengan syarat terdiri dari:
1) berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
2) bekerja dan/atau memiliki pengalaman di bidang penataan ruang paling kurang 8 (delapan) tahun;
3) telah memiliki sertifikat keahlian di bidang penataan ruang yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4) bebas dari kepentingan apapun sehingga melaksanakan penilaian dengan tidak memihak dan diskriminatif; dan 5) mematuhi ketentuan yang berlaku.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode dan perangkat, sarana dan prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi
Pengguna, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan catatan hasil penilaian dari Tim Penilai Kompetensi JF Penata Ruang beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan, meliputi:
a. penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) peserta;
5) hasil pelaksanaan;
6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; dan 7) dokumen lain yang diperlukan.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi terdiri atas:
a. tahapan perencanaan;
b. tahapan penyelenggaraan ujian;
c. tahapan penilaian; dan
d. tahapan pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan meliputi:
a. menyusun rencana Uji Kompetensi yang meliputi tujuan, proses, metode dan perangkat, sarana dan prasarana, tim sekretariat, waktu dan tempat Uji Kompetensi;
b. membuat surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi dan menyampaikan kepada Instansi
Pengguna, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. melakukan verifikasi dokumen calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi; dan
d. melakukan pemanggilan peserta Uji Kompetensi.
(3) Tahapan penyelenggaraan ujian meliputi:
a. memastikan dan menjaga proses agar sesuai dengan rencana;
b. menjelaskan prosedur pengujian kepada peserta;
c. mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti yang diperlukan; dan
d. melakukan Uji Kompetensi berdasarkan prosedur penilaian.
(4) Tahapan penilaian meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi peserta;
b. melakukan sidang pembahasan sebagai dasar penetapan keputusan hasil Uji Kompetensi;
c. keputusan penilaian Kompetensi mengacu kepada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
d. sidang keputusan hasil Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan catatan hasil penilaian dari Tim Penilai Kompetensi JF Penata Ruang beserta data lain yang dikumpulkan selama proses Uji Kompetensi; dan
e. hasil keputusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dalam berita acara hasil Uji Kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan pelaporan, meliputi:
a. penyelenggara Uji Kompetensi menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Unit Pembina;
b. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. laporan pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi:
1) latar belakang, maksud dan tujuan;
2) tempat dan waktu pelaksanaan;
3) jadwal pelaksanaan;
4) peserta;
5) hasil pelaksanaan;
6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan; dan 7) dokumen lain yang diperlukan.