Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Tanah Pertama Kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
2. Pemilikan yang Pertama adalah pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama.