TATA KELOLA SPBE KEMENTERIAN
(1) Tata Kelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE Kementerian secara terpadu.
(2) Unsur-Unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE Kementerian;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
d. Proses Bisnis;
e. data dan informasi;
f. infrastruktur SPBE Kementerian;
g. aplikasi SPBE Kementerian;
h. Keamanan SPBE Kementerian; dan
i. layanan SPBE Kementerian.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis SPBE Kementerian, data dan informasi, infrastruktur SPBE Kementerian, aplikasi SPBE Kementerian, dan Keamanan SPBE Kementerian untuk menghasilkan layanan SPBE Kementerian yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(3) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(4) Domain arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur infrastruktur SPBE Kementerian;
d. domain arsitektur aplikasi SPBE Kementerian;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE Kementerian;
dan
f. domain arsitektur layanan SPBE Kementerian.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian disusun berdasarkan arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Arsitektur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i;
d. perubahan pada Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4);
dan/atau
e. perubahan Rencana Strategis Kementerian.
(3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK berkoordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(4) Hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim koordinasi SPBE Kementerian.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Kementerian.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE Kementerian;
b. Manajemen SPBE Kementerian;
c. Layanan SPBE Kementerian;
d. Infrastruktur SPBE Kementerian;
e. Aplikasi SPBE Kementerian;
f. Keamanan SPBE Kementerian; dan
g. Audit TIK.
(3) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK dengan berpedoman pada peta rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, rencana strategis Kementerian.
(4) Peta Rencana SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang berdasarkan:
a. perubahan peta rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana Strategis Kementerian;
c. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(5) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK.
(6) Hasil reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peta Rencana SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian serta dengan mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja.
(2) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan bidang keuangan dan berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK.
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta pembangunan, pengembangan, dan penerapan aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian yang terintegrasi.
(3) Proses Bisnis disusun oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi dan tata laksana berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK serta
dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Perubahan proses bisnis yang diakibatkan adanya inovasi baru harus melalui proses pengajuan usulan inovasi dan reviu kelayakan inovasi oleh Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antarinstansi pusat dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan dikelola oleh unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya serta diintegrasikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK.
(5) Unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) bertanggung jawab atas keakuratan data dan informasi yang disediakan serta keamanan data dan informasi.
(6) Kementerian menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian.
(7) Penggunaan data dan informasi dapat dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana pada ayat
(1) terdiri atas:
a. perangkat TIK;
b. Pusat Data Kementerian;
c. pusat pemulihan bencana (disaster recovery center);
dan
d. perangkat jaringan dan komunikasi Kementerian.
(3) Infrastruktur SPBE Kementerian diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK.
(4) Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Kementerian dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Infrastruktur SPBE Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perangkat TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE Kementerian, meliputi:
a. server;
b. storage;
c. router dan switch;
d. unit power supply (UPS);
e. media koneksi jaringan;
f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya;
dan/atau
g. ruangan network operation center sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data Kementerian.
(2) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Penatausahaan perangkat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian dan berkoordinasi dengan satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan beberapa pusat data yang saling terhubung dan digunakan secara bagi pakai oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat data yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK; dan
b. pusat data satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(3) Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi untuk:
a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE Kementerian;
b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE Kementerian; dan
c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Desain dan manajemen Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
(5) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum tersedia, dapat menggunakan Standar Internasional.
(1) Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data Kementerian dalam rangka menjamin keamanan data pada saat Pusat Data Kementerian tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. disaster recovery center yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. disaster recovery center satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan disaster recovery center Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Menteri.
Perangkat jaringan dan komunikasi data Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra-Kementerian;
b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian; dan
c. bandwidth.
(1) Jaringan Intra-Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK.
(2) Penggunaan Jaringan Intra-Kementerian bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antarsimpul jaringan di lingkungan Kementerian.
(3) Pelaksanaan Jaringan Intra-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Kementerian dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK untuk melakukan integrasi antar-Layanan SPBE Kementerian.
(2) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar-Layanan SPBE Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bandwidth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
(2) Kebutuhan bandwidth diusulkan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian dan ditetapkan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK berdasarkan skala prioritas.
(3) Pemantauan dan evaluasi penggunaan bandwidth dilakukan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang TIK melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan bandwidth di lingkungan Kementerian.
Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE Kementerian.
(1) Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Kementerian mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Dalam hal pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Kementerian menggunakan kode sumber tertutup, Kementerian harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Kementerian secara terpadu dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan TIK berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Kementerian.
(5) Standar teknis pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus selaras dengan Arsitektur SPBE Kementerian.
(1) Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Kementerian tidak menggunakan Aplikasi Umum dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum, dengan syarat:
a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
b. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
c. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
d. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data
dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.
(2) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(6) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengguna SPBE Kementerian harus menerapkan keamanan dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan SPBE Kementerian.
(2) Dalam menerapkan keamanan SPBE Kementerian dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE Kementerian, kepala unit kerja dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK.
(3) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi kementerian berbasis elektronik;
dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Layanan SPBE Kementerian yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. kehumasan;
d. keuangan;
e. pengadaan barang dan jasa;
f. kepegawaian;
g. kearsipan;
h. pengelolaan barang milik negara;
i. pengawasan;
j. akuntabilitas kinerja; dan
k. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1).
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan layanan SPBE Kementerian yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui koordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK.
(4) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja yang menyelenggarakan layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Layanan SPBE Kementerian diintegrasikan melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
(2) Integrasi Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK.