Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda- benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
2. Hak atas Tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3. Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam satu hubungan utang-piutang tertentu.
4. Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu.
5. Kredit/Pembiayaan/Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Kreditor dengan Debitor yang mewajibkan Debitor untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.