Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
7. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah negara.
8. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinci yang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
9. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang, rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kawasan.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah RTR yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RTRWP.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
14. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.
15. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
16. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
17. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
18. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
19. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
20. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
21. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
23. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
24. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
25. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
26. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
27. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
28. Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
29. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai
dasar bangunan gedung dengan luas persil/kaveling.
30. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling.
31. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.
32. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
33. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut Pelaku UMK adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
34. Pernyataan Mandiri Pelaku UMK adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku UMK secara mandiri yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.
35. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
37. Zona Kendali adalah zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan/atau Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
38. Zona Yang Didorong adalah zona dengan Konsentrasi Pemanfaatan Ruang dan/atau Dominasi Pemanfaatan
Ruang Tertentu yang sangat rendah yang perlu ditingkatkan perwujudannya sesuai dengan RTR.
39. Implikasi Kewilayahan adalah eksternalitas negatif dari aktivitas kewilayahan sebagai akibat dari pelaksanaan KKPR dan perwujudan RTR yang tidak sesuai.
40. Konsentrasi Pemanfaatan Ruang adalah fenomena terpusatnya kegiatan Pemanfaatan Ruang pada wilayah tertentu.
41. Dominasi Pemanfaatan Ruang Tertentu adalah fenomena kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang dominan dan tidak sesuai dengan arahan Pola Ruang.
42. Insentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Insentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
43. Disinsentif Nonfiskal yang selanjutnya disebut Disinsentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang tidak berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
44. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau paksaan pemerintah yang dikenakan kepada Orang atas dasar ketidaktaatan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang Penataan Ruang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.
45. Perubahan Fungsi Ruang adalah suatu kondisi yang mengakibatkan menurunnya kualitas Ruang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
46. Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
47. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
48. Sengketa Penataan Ruang adalah perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
49. Para Pihak adalah dua atau lebih pemangku kepentingan yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pihak yang berwenang untuk memperoleh penyelesaian.
50. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan lapangan terkait laporan, pengaduan, atau permohonan Sengketa Penataan Ruang.
51. Klarifikasi adalah kegiatan penjelasan terhadap laporan Verifikasi dalam Sengketa Penataan Ruang.
52. Negosiasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang antar-Para Pihak.
53. Mediasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang melibatkan pihak ketiga sebagai Mediator yang mengoordinasikan Para Pihak.
54. Mediator adalah pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
55. Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
56. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oleh Para Pihak.
57. Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh
Menteri/gubernur/bupati/wali kota, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada Para Pihak untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang.
58. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59. Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang adalah ketentuan tentang bentuk dan kualitas pelayanan Penataan Ruang yang berhak diperoleh setiap Warga Negara.
60. Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan yang selanjutnya disebut Standar Teknis Kawasan adalah ketentuan teknis dan ketentuan spasial yang menunjukkan perwujudan Kinerja Fungsi Kawasan yang sesuai peruntukan, yang dirumuskan berdasarkan kajian kondisi, karakteristik, dan dampak eksternalitas kawasan, serta standar sektor.
61. Kinerja Fungsi Kawasan adalah kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengembangan suatu kawasan.
62. Inspektur Pembangunan yang selanjutnya disebut Inspektur adalah petugas khusus yang bertugas melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
63. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
64. Surat Pemberitahuan Pelanggaran adalah surat pemberitahuan yang memuat indikasi pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
65. Lisensi adalah surat izin yang berlaku untuk jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Inspektur dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
66. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
67. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
68. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
69. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
70. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
71. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.