Correct Article II
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
Current Text
1. Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; dan
b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
2. Permohonan penetapan Hak Atas Tanah yang telah diterima oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah telah diterbitkan; atau
b. diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam hal risalah rapat panitia pemeriksaan tanah belum diterbitkan.
3. Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
DAFTAR PEMBAGIAN WILAYAH BERDASARKAN KATEGORI DAERAH DALAM RANGKA PENETAPAN HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI UNTUK BADAN HUKUM DI ATAS TANAH NEGARA ATAU DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
No.
Provinsi Kategori
1. Daerah Khusus Jakarta I
2. Banten I
3. Daerah Istimewa Yog yakarta I
4. Jawa Barat I
5. Bali I
6. Jawa Tengah I
7. Jawa Timur I
8. Kepulauan Riau II
9. Nusa Tenggara Barat II
10. Sumatera Utara II
11. Lampung II
12. Sulawesi Selatan II
13. Sumatera Barat II
14. Sulawesi Utara II
15. Sumatera Selatan II
16. Nusa Tenggara Timur II
17. Kalimantan Selatan II
18. Kepulauan Bangka Belitung III
19. Aceh III
20. Papua Pegunungan III
21. Kalimantan Timur III
22. Gorontalo III
23. Papua Tengah III
24. Jambi III
25. Sulawesi Barat III
26. Riau III
27. Kalimantan Barat III
28. Sulawesi Tenggara III
29. Bengkulu III
30. Papua III
31. Maluku III
32. Sulawesi Tengah III
33. Maluku Utara III
34. Kalimantan Utara III
35. Papua Barat Daya III
No.
Provinsi Kategori
36. Papua Barat III
37. Papua Selatan III
38. Kalimantan Tengah III
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN
ttd.
NUSRON WAHID
Your Correction
