Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai melalui mekanisme pemberian hak secara umum, hanya dapat dilakukan dalam rangka lelang. (2) Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai selain dalam rangka lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak. (3) Kewenangan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction