Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN keputusan mengenai: a. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian orang perseorangan; b. hak milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) sampai dengan 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi); dan c. hak milik untuk badan keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan- Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya sampai dengan 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka: a. diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha; dan b. kewenangan pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal hak milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka: a. diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna bangunan atau hak pakai; dan b. kewenangan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction