Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. (2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator: a. kondisi geografis dan kepadatan penduduk; b. kondisi sosial masyarakat; c. luas bidang tanah dan banyaknya jumlah layanan; d. nilai tanah; dan e. potensi risiko sengketa atau konflik. (3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam klasifikasi penentuan kategori daerah dalam rangka pelimpahan kewenangan penetapan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai untuk badan hukum yang terdiri atas: a. kategori I dengan nilai indikator tinggi; b. kategori II dengan nilai indikator sedang; dan c. kategori III dengan nilai indikator rendah. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. Penetapan Hak Atas Tanah, termasuk pemberian rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali; dan b. pendaftaran tanah, meliputi: 1. survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang; 2. penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan 3. penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat, dan/atau pengesahan hasil layanan. (5) Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/atau b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan. (6) Daftar pembagian wilayah berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction