TATA KERJA PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(1) Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dilaksanakan mulai dari tingkat MPPD.
(2) Dalam hal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, Kepala Kantor Pertanahan dapat langsung memberikan sanksi berupa surat teguran tertulis kepada PPAT tanpa melalui pemeriksaan oleh MPPD.
(3) MPPD sebagaimana dimaksud ayat (1) menindaklanjuti temuan Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(7), dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPD untuk melakukan pemeriksaan.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas.
(5) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPD dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
(6) Tim Pemeriksa MPPD melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
(1) Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh ketua MPPD.
(2) Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dikirimkan melalui faksimili dan/atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan resmi.
(3) Pemanggilan terhadap PPAT terlapor dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Terlapor wajib hadir sendiri memenuhi panggilan dan tidak boleh didampingi penasihat hukum.
(5) Pemanggilan pertama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemeriksaan.
(6) Apabila pemanggilan pertama kali sampai dengan hari ke 7 (tujuh) hari kalender terlapor tidak datang sejak tanggal pemanggilan, maka dilakukan panggilan kedua.
(7) Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan kedua terlapor tidak datang, dilakukan pemanggilan ketiga.
(8) Apabila 7 (tujuh) hari kalender setelah panggilan ketiga terlapor tidak datang, proses pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
(1) Keterangan dari terlapor dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan terlapor.
(2) Apabila terlapor tidak mau menandatangani Berita Acara Pemberian Keterangan, pemeriksaan tetap dapat dilanjutkan.
(3) Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penentuan pengambilan keputusan dilaksanakan dengan rapat pembahasan yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan.
(2) Hasil pelaksanaan rapat pembahasan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pengambilan Keputusan.
(3) Berita Acara Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Hasil pemeriksaan MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dan pertimbangan yang dijadikan
dasar untuk memberikan rekomendasi dalam pemberian putusan dan jenis sanksi terhadap PPAT terlapor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian sanksi teguran tertulis;
b. pemberian sanksi pemberhentian berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat;
atau
c. tidak terjadi indikasi pelanggaran.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada PPAT.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa rekomendasi pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua MPPW.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak adanya indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
(1) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) atau Pasal 35 ayat (1) memuat jenis
pelanggaran dan tindak lanjut yang harus dipenuhi oleh PPAT.
(2) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal PPAT tidak mematuhi dan/atau tidak menindaklanjuti teguran tertulis kesatu sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, dapat langsung diberikan teguran tertulis kedua.
(4) Sanksi berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Surat teguran tertulis dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal PPAT telah mendapatkan teguran sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Pertanahan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara.
(1) PPAT yang dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan dapat mengajukan keberatan.
(2) Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT secara jelas telah terbukti dan nyata, PPAT tidak dapat mengajukan keberatan.
(3) Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Kepada Kantor Wilayah BPN dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat teguran diterima.
(1) Ketua MPPW menindaklanjuti:
a. usulan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat
(6); atau
b. keberatan PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPW untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas.
(3) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPW dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
(4) Tim Pemeriksa MPPW melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPW mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
(1) Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN.
(2) Ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim
Pemeriksa MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian sanksi pemberhentian sementara;
b. menyetujui atau menolak keberatan terlapor; atau
c. rekomendasi pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf a, Kepala Kantor Wilayah BPN menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan surat teguran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(4) Kepala Kantor Wilayah BPN menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rekomendasi dari tim pemeriksa MPPW.
(5) Surat Keputusan Pembatalan Teguran dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, Kepala Kantor Wilayah BPN
memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf c, Kepala Kantor Wilayah BPN menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal selaku ketua MPPP.
(1) Jangka waktu berlakunya pengenaan sanksi harus dinyatakan secara tegas dinyatakan dalam Surat Keputusan Pemberhentian Sementara.
(2) Jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Setelah berakhirnya jangka waktu pemberhentian sementara, yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Pertanahan sebelum menjalankan jabatannya.
(4) Sanksi berupa pemberhentian sementara diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam hal PPAT telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebanyak 2 (dua) kali dan PPAT tetap melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Wilayah BPN melaporkan kepada Menteri untuk diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.
(1) PPAT yang dikenai sanksi pemberhentian sementara oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dapat mengajukan keberatan.
(2) Permohonan keberatan diajukan secara tertulis kepada Menteri dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kalender sejak keputusan diterima.
(1) Ketua MPPP menindaklanjuti:
a. usulan Kepala Kantor Wilayah BPN sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (6); atau
b. permohonan keberatan PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dengan membentuk dan menugaskan Tim Pemeriksa MPPP untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengkajian atas usulan atau keberatan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Surat Tugas.
(3) Ketua, wakil ketua dan anggota MPPP dapat menjadi tim pemeriksa dengan syarat tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga atau orang lain yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
(4) Tim Pemeriksa MPPP melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan melakukan pemanggilan terhadap PPAT terlapor untuk diminta keterangan.
Ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPP mutatis mutandis dengan ketentuan pemanggilan terlapor, pengambilan keterangan, dan pengambilan keputusan oleh Tim Pemeriksa MPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33.
(1) Hasil pemeriksaan dan/atau pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian, dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengkajian oleh Tim Pemeriksa MPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan ketentuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa MPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat; atau
b. menyetujui atau menolak keberatan terlapor.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa pemberian sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a, Menteri menindaklanjuti dengan MENETAPKAN Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
(2) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa persetujuan atas keberatan oleh PPAT terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b, Menteri menerbitkan surat keputusan untuk membatalkan keputusan pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.
(4) Surat Keputusan Pembatalan Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menolak keberatan oleh PPAT terlapor, Menteri memberitahukan kepada PPAT yang bersangkutan dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
(6) Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri kepada PPAT terlapor bersifat final.
(1) Setiap hasil dari pemeriksaan oleh MPPD, MPPW atau MPPP berupa rekomendasi, salinan berita acara/surat/ keputusan pemberian sanksi disampaikan secara resmi melalui surat kepada PPAT yang melakukan pelanggaran dan ditembuskan kepada IPPAT atau kepada pelapor jika diperlukan.
(2) Bukti penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa cap pos atau cara lain yang sah.
(1) PPAT yang diduga melakukan pelanggaran dan sedang dalam usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian, tidak boleh menjalankan jabatan PPAT (status quo).
(2) Keadaan status quo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya sanksi yang ditetapkan oleh Kementerian.