Correct Article 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki Kelas Jabatan sesuai dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
(2) Daftar nomenklatur Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
