Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek; dan
b. Operator.
(2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana klasifikasi Klerek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. penelaah teknis kebijakan;
b. pengolah data dan informasi; dan
c. pengadministrasi perkantoran.
(3) Nomenklatur Jabatan Pelaksana klasifikasi Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. penata layanan operasional;
b. pengelola layanan operasional;
c. penata laksana agraria dan tata ruang;
d. operator layanan operasional; dan
e. pengelola umum operasional.
Your Correction
