Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Pejabat pelaksana yang telah memenuhi syarat jabatan dan duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan memiliki kelas jabatan di atas kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan kelas jabatan yang sama sesuai dengan kelas jabatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan dan sudah duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas jabatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat pelaksana yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak tanggal 16 Agustus 2024. (3) Apabila kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, pejabat pelaksana diberhentikan dari jabatan pelaksananya dan diangkat kembali ke dalam Jabatan Pelaksana sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
Your Correction