Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Your Correction
