Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Your Correction