Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara

PERMEN Nomor 19 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.