Article 1
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
PERMEN Nomor 19 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.