Correct Article 56
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Current Text
(1) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian tahapan dan kelengkapan dokumen perencanaan Pengembangan Pertanahan dan/atau pelaksanaan instrumen Pengembangan Pertanahan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Pertanahan yang ditemukan pada pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Pemangku Kepentingan penyelenggara Pengembangan Pertanahan untuk dilakukan penyesuaian.
(2) Pemangku Kepentingan penyelenggara Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperbaiki dan/atau melengkapi ketidaksesuaian dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima.
(3) Format rekomendasi kelengkapan dokumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
