Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui: a. kesesuaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan terhadap implementasi Pengembangan Pertanahan; dan b. perkembangan dan perubahan fisik kawasan. (3) Hasil dari evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan digunakan untuk menyempurnakan tahapan dan/atau produk dari perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan Pengembangan Pertanahan.
Your Correction